Signalkepri.com
Bandar Lampung- Pernyataan sikap Mahasiswa Universitas Malahayati Lampung dan sejumlah elemen Masyarakat atas konflik di Unmal serta Yayasan Altek yang telah membuat resah mahasiswa serta masyarakat digelar pada Rabu ( 29/4/2025).
Pernyataan sikap ini bersamaan dikeluarkan surat dari Kemendikti, Nomor 1007/B3/DT.03.00/2025 tanggal
9 april 2025.
Ada enam poin pernyataan sikap yang disampaikan oleh perwakilan 7000 mahasiswa serta sejumlah elemen masyarakat diantaranya yakni,, Menganulir dan membatalkan surat Nomor 014/SP/YATBL/III/2025 tanggal 17 Maret 2025 yang dikirim oleh MB yang mengaku sabagai Ketua Yayasan.
Kedua bahwa dengan dianulirnya Surat 0945/B3/DT.03/08/2025 tanggal 25 Maret
2025, maka Surat YATBL Nomor 014/SP/YATBL/III/2025 tanggal 17 Maret
2025 yang digunakan untuk melantik AF sebagai rektor Unmal adalah tidak
sah dan tidak mempunyai hukum dan AF tidak merupakan Rektor Universitas
Malahayati.
Sedangkan pernyataan sikap ketiga, Bahwa dengan demikian surat Nomor 066/SK/ALTEK/IX/2024 tentang
Pemberhentian dan Pengangkatan Rektor Malahayati tanggal 23 September
2024 dan dipertegas Surat Nomor 081/SK/ALTEK/XI/2024 tentang
Pemberhentian dan Pengangkatan Rektor Universitas Malahayati tanggal 1
November 2024 untuk mengangkat Dr. Muhammad Kadafi, S.H., M.H. sebagai
Rektor Universitas Malahayati adalah Sah dan Dr. Muhammad Kadafi, S.H.,
M.H. sebagai Rektor dapat melaksanakan tugas penegakan Tri Darma
Perguruan Tinggi
Ke-Empat Kemendikti meminta semua pihak wajib menjaga kegiatan tridarma perguruan
tinggi pada Universitas malahayati tetap terjaga dan berjalan sebagaimana
mestinya dan Kemendikti meminta para pihak tetap melakukan penyelesaian
secara kekeluargaan sejalan dengan yang klien kami inginkan dan klien kami
siap untuk memenuhi keinginan Kemendikti, sehingga secara hukum Dr.
Muhamad Kadafi, S.H, M.H. tetap sah sebagai rektor sampai adanya
penyelesaian secara damai dan atau putusan pengadilan.
Pernyataan sikap ke Lima dengan demikian Dr. Muhammad Kadafi selaku Rektor Universitas
Malahayati berhak dan berwenang untuk menetapkan kebijakan terhadap
Universitas Malahayati dan lingkungan Universitas Malahayati yang juga
merupakan tanah milik keluarga.
Untuk pernyataan sikap ke-Enam, Atas nama keluarga besar ibu Rosnati Syech mengucap terima kasih kepada
Bapak Kapolda dan Bapak Kapolres Bandarlampung yang telah berupaya
menjaga keamanan di Universitas Malahayati dan masyarakat Lampung
khususnya yang mendukung penyelesaian secara keluargaan
Demikian Press Release ini kami sampaikan untuk dapat dipahami. Atas
perhatiannya kami ucapkan terimakasih.
Hormat Kami
Tim Kuasa Hukum
Sopian Sitepu.
Demikianlah pernyataan sikap yang telah disampaikan oleh mahasiswa Malahayati serta sejumlah elemen masyarakat.