Signalkepri.com
Jakarta Barat, DK Jakarta,- Ruang YLBH Trisaksi Jl Kyai Tapa ,Tomang Jakarta Barat (18/1/2025) –
Seorang Satpam, Azis Bambang menggugat Pasal 31 ayat 1 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pengamanan Swakarsa ke Mahkamah Agung.
Hadir dalam Kesempatan pertemuan tersebut Ketua PWDPI DPW Jakarta Mayuli Setiawati, Ketua DPC PWDPI Bisman Butarbutar, C.STMI., Divisi Hukum PWDPI Jakarta Barat Monang Simanjuntak, SH., Pengurus DPC Jakarta Barat Sri Gianti, Divisi Kerohanian PWDPI Jakarta Barat Pdt. Rokkan Tinambunan, S.Th., Sekretaris PWDPI DPC Jakarta Barat Nettitota H, Johan Sopaheluwakan S.Pd., C.EJ., C.BJ. dan dari. pihak LKBH Trisakti Dr. Andi Widiatno, S.H., S.Kom, M.H., Sultan Zaki Hariri Berlian, Nisrina Thufailah Yumansyah, Wildan Arif Husen.
Pertemuan tersebut dimoderatori oleh Sultan Zaki Hariri Berlian.
Hal yang dipermasalahkan adalah pasal yang mengatur tentang batas usia pensiun satpam, yang dianggap Azis Bambang bertentangan dengan beberapa peraturan perundang-undangan dan asas hukum.
Gugatan ini diajukan atas dasar keresahan Azis Bambang i terkait diskriminasi yang dirasakannya. Pasal 31 ayat 1 Perpol No. 4 Tahun 2020 mengatur masa pensiun satpam secara baku, berbeda dengan asas konsensualitas (kesepakatan) yang seharusnya berlaku dalam penetapan masa pensiun berdasarkan perjanjian kerja. Lebih lanjut, terdapat perbedaan perlakuan antara satpam swasta, satpam perorangan, dan satpam purnawirawan TNI dalam hal usia pensiun.
Dalam permohonan uji materiil ke Mahkamah Agung, Azis Bambang mengemukakan beberapa poin penting:
Kewenangan Polri: Bapak Azis Bambang berpendapat bahwa Polri tidak memiliki kewenangan untuk menentukan batas usia pensiun satpam. Tugas pokok Polri, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, tidak mencakup pengaturan masa pensiun pekerja.
Pertentangan dengan UU Cipta Kerja: Pasal 31 ayat 1 Perpol No. 4 Tahun 2020 dinilai bertentangan dengan Pasal 151a huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. UU Cipta Kerja mengatur bahwa batas usia pensiun seharusnya ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pekerja dan pengusaha.
Pertentangan dengan Teori Perundang-undangan: Gugatan ini juga merujuk pada beberapa teori perundang-undangan, seperti teori Adolf Merkel (dua wajah norma hukum), teori Kelsen (struktur berjenjang norma hukum), dan teori Strobach (pembentukan norma hukum). Ketiga teori ini menunjukkan bahwa norma hukum yang lebih rendah (Perpol) tidak boleh bertentangan dengan norma hukum yang lebih tinggi (UU).
Azis Bambang menyertakan pendapat ahli hukum tata negara, Ali Ridho, yang mendukung argumen bahwa Perpol tersebut bertentangan dengan UU Cipta Kerja.
Asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan: Pasal 31 ayat 1 Perpol No. 4 Tahun 2020 dianggap melanggar asas keadilan, kemanfaatan, kepastian hukum, dan asas tidak diskriminatif dalam pembentukan peraturan perundang-undangan (UU No. 12 Tahun 2011).
Diskriminasi:
Pasal tersebut dinilai diskriminatif karena menimbulkan perlakuan tidak adil antara satpam dari berbagai latar belakang.
Hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1996 tentang Hak Asasi Manusia dan konvensi internasional yang telah diratifikasi Indonesia.
Azis Bambang menyertakan memohon kepada Mahkamah Agung untuk membatalkan Pasal 31 ayat 1 Perpol No. 4 Tahun 2020 dan memberikan putusan yang adil. Sidang permohonan uji materi ini direncanakan akan digelar minggu depan.
Rencana untuk memasukkan berkas gugatan ke. Mahkamah Agung tersebut direncanakan akan dilaksanakan pada hari Kamis, 23 Januari 2025.TIM