Signalkepri.com
Tanjung Pinang 13 Desember 2024
Seorang ibu bernama Hatik hidayati untuk kesekian kalinya mendatangi BPN Provinsi kepri, demi meminta kejelasan akan kepemilikan lahan miliknya seluas 2.038 meter bujur sangkar yang di serobot pihak Machdalena dan Tri Sugiarto yang
bertempat di Desa Pongkar,kec.Tebing,kab.karimun, kepulauan Riau.
Demi mempertahankan haknya Hatik rela meminjam uang kepada orangblain untuk biaya keberangkatan menuju tanjung Pinang (BPN provinsi kepri) dengan
Didampingi 3 orang wartawan DPW-PWDPI yang semua biaya ditanggung ibuk hatik sendiri.
Permasalahan penyerobotan lahan milik Ibuk Hatik sudah berlangsung lama, namun sampai
saat ini belum juga ada kejelasan dari pihak BPN kepulauan Riau tentang pembatalan terkait pembuatan sertifikat tanah nya yang diterbitkan sertifikat atas nama machdalena dan Tri
sugiharto oleh BPN Karimun.
Hatik juga menjelaskan bahwa surat yang dimilikinya semuanya telah benar dan telah diakui sepenuhnya oleh BPN karimun.
Dengan penuh kekecewaan bercampur emosi Hatik selaku orang yang dirugikan terkait penyerobotan lahan yang dimilikinya,jumat, 13 Desember 2024 langsung
mendatangi BPN kepulauan Riau,
Sesampainya digedung BPN provinsi kepri langsung mempertanyakan kepada staf pendaftaran apakah kakanwil ada ditempat? Kalau ada saya ingin bertemu, Imbuh Hatik.
Sudah 20 menit menunggu diruangan tunggu sama sekali pihak BPN provinsi
kepulauan Riau enggan menjumpai Hatik, sehingga membuat suasana yang tadinya hening seketika menjadi riuh akan teriakan lantang yang disuarakan Hatik demi
meluapkan kekecewaan karena tidak ada satu orang pun perwakilan BPN provinsi
kepulauan Riau menjumpainya,demi memberi penjelasan terkait permasalahan lahan miliknya.
Hatik menjelasakan dengan penuh emosi mengucapkan kata,kemanapun dibawa
permasalahan ini akan saya hadapi karena saya sudah rugi waktu,uang dan fikiran saya untuk permasalahan ini imbuhnya(Hatik).
Dengan kondisi permasalahan yang dihadapi wartawan DPW-PWDPI menegaskan Hatik
wajib mendapatkan pendampingan awak media serta perlindungan hukum dari pihak yang berwajib.
Oleh sebab itu dalam sengketa tanah ini Hatik dalam tekanan berupa intimidasi dan ancaman, karena kasus ini sebenarnya selain perdata juga pidana.
Permasalahan ini terjadi sejak bulan Agustus 2021 sampai sekarang belum ada.
Hatik berharap melalui pemberitaan awak media PWDPI semoga keluh kesah saya didengar KPK,kejari provinsi kepulauan riau,kalau perlu ke presiden Prabowo Subianto
tolong diusut tuntas para mafia tanah yang telah menyesengsarakan masyarakat, agar
segera dibasmi sampai ke akar-akarnya.Terutama di BPN provinsi kepulauan Riau
Hatik meminta kepada Tolong dilakukan pemeriksaan karena ada indikasi mafia tanah di instansi tersebut. Sampai diterbitkan pemberitaan ini pihak BPN provinsi kepulauan Riau belum bisa
dihubungi terkait permasalahan ini. (gi)
Share
Komentar
Posting Komentar