Signalkepi.com
Lampung - Ketua Umum, Dewan Pimpinan Pusat (DPP), Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI), M.Nurullah RS, Siap lakukan langkah hukum terkait pelecehan yang dilakukan oleh pihak Petugas Keamanan Hotel Emersia terhadap Ketua DPC PWDPI Kota Bandar Lampung, pada Selasa (26/11/2024).
Ketum PWDPI menjelaskan, pihak keamanan Hotel Emirsia diduga telah halangi tugas jurnalis yang notabene nya juga sebagai Ketua DPC PWDPI Kota Bandar Lampung, untuk mendapatkan informasi terkait kegiatan oleh pihak Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) yang sedang mengadakan kegiatan di hotel tersebut.
"Sesuai aturan, mengusir wartawan saat melaksanakan tugas jurnalistik bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta,"tegasnya.
Selain melakukan melawan hukum melanggar UU Pers, Oknum keamanan Hotel Emirsia juga bisa dikenakan pasal berlapis yang berkaitan dengan pelecehan orang lain, termasuk penghinaan, pencemaran nama baik, dan ujaran kebencian.
Pada Pasal 433 UU 1/2023 Tentang pencemaran nama baik dengan cara lisan, yang diancam dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta serta Pasal 310 ayat 1 KUHP Tentang pencemaran nama baik, terutama yang dilakukan secara langsung dengan lisan," tegasnya.
Selain itu juga masih kata Ketum PWDPI
oknum satpam Hotel Emirsia juga bisa dituduhkan Pasal 436 KUHP
Tentang penghinaan yang dilakukan dengan mengeluarkan perkataan yang tidak senonoh terhadap orang lain.
"Pasal 315 KUHP
Tentang tindak pidana penghinaan ringan, yang diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah,"katanya.
Ketum PWDPI menambahkan, dirinya sudah perintahkan Ketua DPW PWDPI PROVINSI Lampung, Hi.Apriansyah,SH,MM, agar segera melaporkan kejadian tersebut ke aparat penegak hukum serta pihak terkait.
Selain melakukan melawan hukum melanggar UU Pers, Oknum keamanan Hotel Emirsia juga bisa dikenakan pasal berlapis yang berkaitan dengan pelecehan orang lain, termasuk penghinaan, pencemaran nama baik, dan ujaran kebencian.
Pada Pasal 433 UU 1/2023 Tentang pencemaran nama baik dengan cara lisan, yang diancam dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta serta Pasal 310 ayat 1 KUHP Tentang pencemaran nama baik, terutama yang dilakukan secara langsung dengan lisan," tegasnya.
Selain itu juga masih kata Ketum PWDPI
oknum satpam Hotel Emirsia juga bisa dituduhkan Pasal 436 KUHP
Tentang penghinaan yang dilakukan dengan mengeluarkan perkataan yang tidak senonoh terhadap orang lain.
"Pasal 315 KUHP
Tentang tindak pidana penghinaan ringan, yang diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah,"katanya.
Ketum PWDPI menambahkan, dirinya sudah perintahkan Ketua DPW PWDPI PROVINSI Lampung, Hi.Apriansyah,SH,MM, agar segera melaporkan kejadian tersebut ke aparat penegak hukum serta pihak terkait.
"Saya sudah perintahkan Ketua DPW Lampung dan DPC PWDPI Kota Bandar Lampung agar segera bersurat dan melaporkan kejadian ini kepada aparat penegak hukum,"pungkasnya.
Terpisah, seperti kita ketahui pada berita sebelumnya, Perbuatan tidak terpuji kembali terjadi terhadap insan pers di Bandar Lampung yang dilakukan oleh oknum petugas keamanan Hotel Emersia dengan sengaja mengusir wartawan yang hendak meliput kegiatan Pemerintah yang diselenggarakan di lokasi setempat, selasa (26/11/2024).
Kejadian tersebut bermula saat beberapa wartawan hendak melakukan peliputan kegiatan Sosialisasi salah satu perda pemerintah pemerintah Provinsi Lampung, yang digelar oleh salah satu OPD langsung dihadang oleh petugas satpam yang bertugas dilokasi Ballroom dan melarang awak media untuk meliput acara tersebut.
Atas pengusiran itu, salah satu wartawan yakni Indra, yang juga menjabat sebagai Ketua Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) Kota Bandar Lampung beserta rekan-rekan media yang hadir langsung bertanya kepada petugas Satpam AA mengenai alasan pelarangan peliputan itu.
“Bapak dari mana.? Kenapa kami tidak boleh meliput.! kami disni menjalankan tugas jurnalis kami untuk mencari berita terkait kegiatan permerintah provinsi lampung, dan langsung dijawab AA bahwa dirinya adalah pemilik hotel,” ujar Indra.
Selanjutnya, salah satu petugas wanita Inisial F juga mengatakan bahwa OPD terkait tidak mengundang para awak media dan kemudian mempersilahkan para wartawan untuk meninggalkan lokasi.
Ketika ditanya siapa pegawai OPD yang melarang para awak media untuk meliput acarat tersbut, satpam F tidak bisa menjawab.
“Siapa nama pegawai yang melarang kami untuk meliput, coba tunjukan orangnya” ucap para wartawan yang hadir.
Tak sampai disitu, karena kesal, satpam F juga sempat melontarkan kata-kata tidak pantas kepada para wartawan.
“jangan mencari berita Hoax, mencari uang itu yang halal,” jelas indra yang heran atas maksud perkataan dari satpam F itu.
Atas kejadian itu, Indra selaku ketua persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) Kota Bandar Lampung beserta para wartawan yang hadir sangat menyayangkan sikap arogan kedua petugas satpam Hotel Emersia itu.
Sesuai aturan, mengusir wartawan saat melaksanakan tugas jurnalistik bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta. (Tim)
Komentar
Posting Komentar