Langsung ke konten utama

Signalkepri

Peran MTQ Untuk Mengembangkan Dan Membumikan Al Quran Di Tengah Masyarakat, Mahdi Mewakili Keuchik desa Rheum barat.

Signalkepri.com 22Desember 2024 Mahdi ketua Tuhapeut Desa Rheum barat mewakili PJ Keuchik Desa rheum barat menyampaikan bahwa Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) merupakan ajang yang penting untuk umat Islam, dalam hal menjaga Al Quran sesuai dengan konteks kekinian. Mahdi menambahkan MTQ juga berperan untuk mengembangkan pemahaman dan membumikan Al Quran di tengah masyarakat, terutama bagi umat Islam, MTQ didesa Rheum Barat ini kita jadikan ajang untuh melatih keberanian Anak kita di desa ini agar berani tampil  didepan Masyarakat. MTQ memiliki dimensi yang luas sehingga bisa berperan untuk lintas sektor.MTQ ini bukan hanya keagamaan tapi juga politik, ekonomi, sosial, peradaban. MTQ ini juga untuk menjaga Al  Quran, ayat keilmuan maupun nilai seninya. Mahdi dalam sambutannya. PJ Keuchik Desa Rheum barat memiliki komitmen untuk mengembangkan bakat anak yang  berprestasi untuk mejdikan mereka sebagai Generasi yang Qurani di desa Rheum Barat nantinya, M...

Ketum PWDPI : Pasal 8 UU Pers No.40 Wartawan Wajib Dilindungi

Signalkepri.com
Lampung - Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) , Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI), M.Nurullah RS mengatakan Wartawan wajib mendapatkan perlindungan dan keamanan  dari Negara Kesatuan  Republik Indonesia (NKRI). 

"Ketentuan tersebut terdapat pada pasal 8 Undang-undang Pers No.40 Tahun 1999,  memberikan perlindungan yang mendasar, menyeluruh dan profesional terhadap profesi wartawan,"Tegas Ketum PWDPI, disela-sela acara pelantikan pengurus Ikatan Wartawan Online (IWO) Lampung, di Grand Mercure Hotel, Pada Kamis  (14/11/2024).

Dia juga menjelaskan sepanjang wartawan menjalankan tugasnya berdasarkan UU Pers, Kode Etik Jurnalistik dan peraturan-peraturan turunan, seperti Peraturan Dewan Pers, terhadap wartawan tidak dapat dikenakan pidana. 

"Pemaknaan ini tidaklah berarti profesi wartawan imun terhadap hukum. Profesi wartawan tetap harus tunduk dan taat kepada hukum. Tetapi sesuai dengan ketentuan hukum sendiri, sebagaimana diatur dalam UU Pers, wartawan tidak dapat dipidana,"tegasnya.

Menurut Ketum PWDPI, Ada tidaknya kesalahan pers, pertama-tama harus diukur dengan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Jika pers memang melakukan kesalahan yang tidak diatur dalam UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik, barulah pers dapat dikenakan denda melalui gugatan. 

"Namun perlu ditegaskan, apabila dalam melaksanakan tugasnya tidak memenui syarat-syarat sebagai wartawan dan berada di luar wilayah pers, maka itu bukanlah tindakan jurnalistik dan karena itu tidak dilindungi oleh UU Pers,"ujarnya 

Nurullah juga mengatakan, jika tindakan tersebut tidak memenuhi syarat-syarat sebagai wartawan atau berada di luar ranah pers, tergolong tindakan yang dapat dikatagorikan sebagai pidana murni dan karena dapat dikenakan pasal-pasal dalam hukum pidana.
"Contohnya jika ada wartawan, baik wartawan yang sesungguhnya atau wartawan gadungan, melakukan pemerasan atau penipuan, dapat langsung dengan tuduhan-tuduhan pidana dan karena itu juga dapat langsung diproses sesuai dengan hukum pidana,"ungkapnya.

Atas dasar itu, Ketum PWDPI juga menambahkan, sengaja organisasi Pers yang ia pimpin  membentuk Bidang Satuan Tugas Bela Wartawan atau disebut Satbel Pers. 

"Bidang Satbel Pers ini selain untuk membela wartawan juga punnya tanggungjawab ikut serta bela Negara Kesatuan Republik Indonesia,"jelasnya 

"Hal ini sesuai dengan amanah Undang-Undang Dasar 1945, Setiap warga negara berhak dan wajib membela  NKRI,"tegasnya.
Ketum PWDPI mennyatakan diera  kemerdekaan Pers kita wajib melakukan bela negara sesuai profesi kita masing-masing, setia kepada Pancasila, UUD1945, Bhineka Tunggal Ika, dan NKRI  serta harus Cinnta Tanah Air Kita,"imbuhnya.

Selain itu, Ketum PWDPI juga menjelaskan Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum, dan Negara Menjamin Keamanan Rakyat.

"Inilah dasar utama kita mendirikan  bidang Satuan Tugas Bela Wartawan (Satbel Pers) Selain Ikut serta Bela Negara insan pers juga wajib mendapat perlindungan dari negara. Sejatinya wartawan juga bagian dari rakyat Indonesia,"pungkasnya. (Tim).

Komentar