signalkepri.com
Aceh Utara 17- November 2024, Musyawarah Pendiri Lembaga Aceh Bersatu, dalam rangka menyusun Kepengurusan baru untuk melanjutkan program organisasi lembaga Aceh Bersatu.
Lembaga Aceh Bersatu bersifat demoksi dan transparan yang dilandasi dengan Musyawarah, musyawarah adalah nilai tertinggi dalam organisasi lembatu.
Menurut Tgk Sayuti selaku Pengawas dan juga selaku pendiri Lembatu menyampaikan bahwa:
Puji syukur kami kehadirat Tuhan yang Maha Esa yang telah memberikan kami kesempatan untuk hidup sehat secara jasmaniah dan rohaniah, sehingga dapat berfikir dan berbuat serta bertindak secara kelembagaan untuk suatu tujuan mulia dengan rumusan kegiatan bidang Keagamaan, Sosial dan Kemanusiaan dalam kerangka sebuah Perkumpulan yaitu Lembaga Aceh Bersatu yang selanjutnya kami sebut LEMBATU, atas dasar keihklasan yang lahir dari hati nurani yang semata-mata untuk megharap Ridha dari Yang Maha Kuasa.
Selanjutnya dapat kami uraikan; sehubungan dengan akan berakhirnya masa kepemimpinan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Aceh Bersatu (DPP-LEMBATU) periode 2019 s.d. 2024, dan diperlukan keberlanjutan kepengurusan DPP-LEMBATU kedepannya, sebagaimana amanat Anggaran Dasar (AD) untuk membentuk kepengurusanyang baru.
Kami selaku Pendiri LEMBATU berkewajiban secara moral terhadap keberlangsungan dan arah perjalanan Lembaga sebagaimana pertimbangan yang telah kami sebutkan diatas, maka untuk itu dalam rentang waktu antara bulan Juli s.d. November tahun 2024 kami telah mengadakan musyawarah Pendiri Lembaga meluai Jejaring Sosial (WhatApp dan Zoom Meeting). Adapun tujuan diadakannya Musyawarah tersebut adalah untuk bermufakat melakukan penjaringan dengan selektif terhadap kader, anggota dan atau Pengurus Lembaga itu sendiri untuk bakal calon Pengurus DPP-LEMBATU yang baru.
Melalui musyawarah dimaksud pula, pada akhir bulan November tahun 2024 telah kami capai beberapa kesepakatan yang dapat kami simpulkan dalam sebuah rangkuman sebagai berikut;
1. Bakal Calon Pengurus yang dijaraing secara selektif adalah berasal dari anggota dan atau pengurus lembaga itu sendiri yang merupakan individu-individu yang dipandang mampu dan cakap dalam mengemban amanat AD dan seta ART LEMBATU, serta telah menyatakan kesediaannya secara lisan kepada Dewan Pendiri didasarkan itikad baik dengan tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun;
2. Telah kami bentuk Calon Kepengurusan DPP-LEMBATU yang baru untuk menjalankan kepemimpinan Periode 2024 s.d. 2029 sebagaimana yang kami rangkum dalam sebuah surat keputusan dewan pendiri Susunan Pengurus yang terlampir bersamaan dengan berita acara ini yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan;
3. Melaporakan perubahan Kepengurusan DPP-LEMBATU kepada Pemerintah melaui Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumhan) yang tembusannya akan di beritahukan/ disampaikan kepada pemerintah daerah Propinsi Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota yang ada padanya;
4. Mengajukan Permohonan Perubahan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-001790.AH.01.07.TAHUN 2019 kepada Pemerintah segera setelah susunan Calon Kepengurusan DPP-
LEMBATU yang baru terbentuk. Pemberitahuan keberadaan ormas akan disampaikan kepada Pemerintah Daerah setempat.
Begitulah acara Musyawarah Pendiri kami buat dengan sebenar-benarnya dan ditandatangani oleh kami Dewan Pendiri dengan penuh rasa tanggung jawab, demi berlangsungnya program lembatu dan manfaat nya bisa dirasakan oleh masyarakat Aceh ungkap Pendiri Lembatu Tgk Sayuti
Share
Komentar
Posting Komentar