Notification

×

Iklan

Iklan

"/>

DILAPORKAN KE POLDA KEPRI 8 ORANG DILAKUKAN PEMANGGILAN DIANTARA NYA RT, RW DAN WARGA TERKAIT POSTINGAN DI FB.

Jumat, 25 Oktober 2024 | Oktober 25, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-10-28T09:30:25Z

Signalkepri.com Deny Haryadi salah seorang RW dikampung pelambung Rt 01 RW 01 desa pongkar,kel.pamakkec.Tebing,kab karimun.di jadikan tersangka atas laporan dari saudara riki susanto(meneger PT.MIRASINDO PERDANA) ke pihak kepolisian polda kepri.

Dari hasil penyidikan pihak kepolisian polda kepri,dari 8 orang yg dimintai keterangan permasalahan tersebut,hanya 1 orang yg ditetapkan sebagai tersangka.

 Deny haryadi selaku RW“dalam perkara dugaan terjadinya tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitaan bohong,dengan segaja menerbitkan keonaran dikalangan masyarakat sebagai mana dimaksud dalam rumusan pasal 14 undang- undang nomor 01 tahun 1946,tentang peraturan hukum pidana”Rabu 13 maret 2024 atas dasar itulah pihak kepolisian polda kepri menetapkan beliau sebagai tersangka.

Melalui wawancara angota PWDPI  dikediaman pribadi Deny haryadi  menyampaikan keluhan”saya sudah lelah”atas permasalahan yang menimpa beliau,di sutu sisi sudah banyak waktu,tenaga fikiran dan biaya yg dikeluar dalam pengurusan atas permasalahan ini.

Beliau pun menyampaikan perihal postingan yang beliau shere ke FB itu semuanya atas aspirasi masyarakat  dan Dimana pulak kesalahan saya selaku RW  menyampaikan keluhan masyarakat tersebut.

Atas permasalahan yang menimpa saya ini,mengakibatkan  anak saya juga terkena imbas sehingga mengalami troma yg mendalam, apabila ada pertemuan dirumah menyangkut permasalahan ini,  “imbuh Deny haryadi.


Terkait penetapkannya Deny haryadi sebagai tersangka oleh pihak kepolisian polda kepri,untuk lebih lanjutnya akan dimintai konfirmasi kepihak Terkait.

Editor EKA. P

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update