Notification

×

Iklan

Iklan

"/>

Indeks Berita

UNTUK MEWUJUKAN BIREUEN SEBAGAI KOTA SANTRI, ADA BAIKNYA PEMERINTAH KABUPATEN BIREUN MEMFUNGSIKAN IMUM SEBAGAI PEMBINA KEAGAMAAN DALAM MASYARAKAT

Jumat, 13 September 2024 | September 13, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2025-04-21T01:42:58Z

 

 


 Tgk Munawar SPdI Berpendapat


1.               Fungsi Imum Mesjid dan Meunasah sekabupaten bireun sebagai Pembina keagamaan,  juga berfungsi sebagai penyuluh untuk membantu pemerintah dalam  mencerdaskan masyarakat setempat.

2.               Selain itu juga berfusi  sebagai pimpinan lembaga pendidikan nonformal,  yang memimpin beberapa guru pengajar  dilembaga yang dibentuk digampong atau Mesjid tersebut.

3.               Imum Mesjid dan Meunasah diberikan tugas dan kewajiban untuk.

a)   Membuat perangkat pengajaran.

b)  Melaksanakan kegiatan pembelajaran.

c)    Melaksanakan kegiatan penilaian proses belajar, ulangan harian, ulangan umum, ujian akhir.

d)  Melaksanakan analisis  hasil ulangan hasil ulangan harian.

e)   Menyusun dan melaksanakan program perbaikan

f)     Mengisi daftar nilai siswa.

g)   Melaksanakan kegiatan membimbing / pengimbasan – pengetahuan, kepada guru lain dalam proses belajar mengajar.

h)  Mengikuti kegiatan pengembangan dan pemasyarakatan kurikulum { RPP }

i)      Membuat catatan tentang kemajuan hasil belajar siswa.

j)      Mengisi dan meneliti daftar hadir siswa, sehingga bisa dilihat persentase keaktifan sistem belajar / mengajar.

k)   Melakukan kordinasi dengan perangkat gampong agar efektik dalam  system pembelajaran sehingga dapat dirarasakan manfaat untuk kemajuan bersama dalam masyarakat.

 

 


IMUM  meunasah berazaskan Al Qur an dan Sunnah, serta kanun Aceh yang termaktub dalam UUPA dan UU keistimewaan Aceh.UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Otonomi di Daerah. UU tersebut telah memberi kebebasan yang besar kepada daerah. Kebebasan ini tidak sekedar menyangkut kekayaan alam namun juga dalam menjalankan adat sebagai manifestasi kedaulatan rakyat yang sesungguhnya

1.   Untuk Memudahkan Kinerja Imum Akan Dibuat Juklak { Petunjuk Pelaksana }.

2.   Membentuk Kepengurusan Imum, baik tingkat Gampong,Mukim,  Kecamatan dan Kabupaten, bahkan Propinsi.

3.   Membuat Juknis { Petunjuk Teknis }.

4.   Membentuk tim Perumus.

Hal diatas perlu diibuat agar seluruh perangkat dalam pemeritah berfungsi baik di tingkat kabupaten sampai kepedesaan.

Beginilah sekelumit saran saya untuk pemerintah kabupaten Bireuen.

 

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update